Connect with us

Hukum

Belasan Tahun beroperasi Tanpa izin Perkebunan, PT langgam Harmuni di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Published

on

Abdul Jabbar, Advokat Publik dan Anggota Koalisi, usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu, 24 November 2021.

Jakarta , goindonesia.co : Perkebunan Kelapa Sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga beroperasi tanpa izin hingga belasan tahun. Hal ini terbukti dengan upaya PT. Langgam Harmuni yang masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar. Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan ini disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M).

Kebun ini berada di pinggiran kota dan hanya butuh waktu 30 menit dari Markas Polda Riau untuk menjangkaunya. Akan tetapi, baik Kapolres Kampar maupun Kapolda Riau justru membiarkannya. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 24 November 2021.

Koalisi mengatakan bahwa PT. Langgam Harmuni dilaporkan dengan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ini juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah. Praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga Sawit terus meningkat. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara.

Pilihan koalisi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, karena perkebunan tanpa izin tersebut telah lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau. Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan ini ke Bareskrim Polri. Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi

Published

on

Mahkamah Konstitusi (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co –  Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.

Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya. 

Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda. 

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

Published

on

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H saat konferensi pers (Foto: hukum.rmol, Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kembali lagi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/9/23).

Menurut Dr. Nurul Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.

“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” jelasnya. (***)

* Divisi Humas Polri, @tribratanews.polri.go.id

Continue Reading

Hukum

Jaringan Narkotika Internasional Fredy, Peroleh Barang dari Segitiga Emas

Published

on

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa beserta jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Jakarta, goindonesia.co –  Bandar yang merupakan pengendali peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, ternyata mengambil barangnya dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas.

“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Melansir dari website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Melansir dari laman website BNN Riau, Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya merupakan penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Burma (Myanmar), Laos, Thailand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Wahyu, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending