Connect with us

Berita Provinsi

Pemkot Yogya Dukung Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi

Published

on

Workshop Analisis Jabatan Dan Beban dengan Tema Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Hotel Jambuluwuk, Selasa (14/3) (Dokumentasi : Portal Berita Pemkot Yogyakarta, @warta.jogjakota.go.id)

Pakualaman, goindonesia.co – Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu prioritas kerja nasional Tahun 2019 – 2024 baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota Yogyakarta.  Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta,  Kris Sarjono Sutejo menyebutkan pasca penyederhanaan birokrasi jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Hal tersebut disampaikan pada Workshop Analisis Jabatan Dan Beban dengan Tema Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Hotel Jambuluwuk, Selasa (14/3). Acara ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Acara itu juga bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait arahan Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketugasan pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing.  

“Kebijakan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan penyesuaian sistem kerja. Harapannya, setelah acara ini sudah tidak ada yang terkejut lagi dengan penyederhanaan jabatan pelaksana dan meningkatnya pemahaman terkait arahan Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi,” ujar Kris Sarjono.

Analis Kebijakan Pertama Kementerian PAN dan RB, Isti Isrokhimah menjelaskan dalam pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi  khususnya di bidang SDM terdapat  lima langkah menyusun perencanaan SDM, diantaranya menghitung analisis kebutuhan SDM, proyeksi kebutuhan SDM lima tahun yang akan datang, analisis persediaan SDM yang dicocokkan dengan kebutuhan SDM hasil analisis jabatan dan beban kerja, proyeksi persediaan SDM dan menyusun perencanaan SDM.

“Untuk kebutuhan jabatan fungsional (JF), mekanismenya dari Instansi Pengguna JF mengusulkan hasil perhitungan kebutuhan JF kepada Instansi Pembina JF kemudian Instansi Pembina JF melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan JF dan menerbitkan rekomendasi untuk Instansi Pengguna. Setelah itu, PPK Instansi Pengguna menyampaikan surat permohonan persetujuan usulan kebutuhan JF disertai dengan rekomendasi Instansi Pembina JF kepada Menteri PANRB dan selanjutnya Menteri PANRB memverifikasi surat usulan dan rekomendasi untuk kemudian mengeluarkan surat persetujuan usulan kebutuhan JF di lingkungan Instansi Pengguna,” tambahnya. (***)

*Portal Berita Pemkot Yogyakarta, @warta.jogjakota.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Provinsi

Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai, Mbak Ita dan Chef Juna Ajarkan Masak

Published

on

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Chef Juna dalam pembukaan keterampilan tata boga di Hotel Aruss (Foto : @jatengprov.go.id)

Semarang, goindonesia.co – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Chef Juna tampak asyik memasak Kroket Ubi dan Teri Salmon Lombok Ijo, dalam pembukaan keterampilan tata boga di Hotel Aruss, Senin (29/4/2024). Aksi perempuan yang akrab disapa Mbak Ita dan chef ternama dengan nama lengkap Juna Rorimpandey itu, memukau peserta yang hadir.

Para peserta yang mayoritas karyawan perusahaan rokok itu pun, tak sabar mencicip dua menu makanan yang dimasak Mbak Ita dan Chef Juna.

Tak lama, menu yang masuk program pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) itu matang, dan langsung diantarkan ke meja para peserta.

Ita mengaku senang melihat antusiasme para peserta, mengikuti pelatihan yang masuk rangkaian agenda pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut. Menurutnya, Kota Semarang yang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan DBHCHT se-Jawa Tengah (Jateng), mampu menunjukkan diri sebagai daerah yang menyalurkan manfaat dari penghargaan tersebut.

“Selain pemberian langsung tunai, juga meningkatkan keterampilan-keterampilan karyawan pabrik, agar mereka punya kegiatan yang bisa menambah penghasilan,” katanya.

Disampaikan, selain tujuan utama menyalurkan manfaat dari penghargaan dana DBHCHT, acara tersebut dikemas dengan pelatihan sebagai bentuk kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.

“Tadi sudah dicontohkan membuat menu makanan seperti kroket dari ubi dan hasilnya juga enak. Inilah mereka dipacu dan diberi semangat, agar mempunyai keterampilan yang lebih, di luar sebagai pekerja,” katanya.

Nantinya, lanjut Ita, acara serupa akan lebih dimasifkan. Baik berupa pelatihan-pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya. Termasuk, soal kesehatan, seperti upaya mengentaskan stunting dan kemiskinan.

“Mereka antusias, jadi ini harus digelar sesering mungkin, bisa di ruang terbuka seperti Taman Indonesia Kaya atau Balai Kota Semarang. Kemudian makanan-makanan yang asli Semarang,” imbuhnya.

Menyinggung program pangan B2SA, Mbak Ita menjelaskan, tujuannya agar pangan selain bergizi, sehat, murah, juga aman untuk dikonsumsi.

“Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang juga punya mobil laboratorium, sehingga bisa dicek kualitas bahan yang akan dimasak,” katanya. (***)

 *Dinas Kominfo Jateng

Continue Reading

Berita Provinsi

Seleksi Komisioner KPID Jateng 2024-2027, Timsel : Harus Cakap Ilmu, Beintegritas, dan Responsif

Published

on

Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah (Foto : @jatengprov.go.id)

Semarang, goindonesia.co – Pendaftaran calon anggota komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2024-2027, bergulir sejak 22 April – 22 Mei 2024. Dari proses itu, diharapkan menjaring calon komisioner yang tidak hanya cakap tentang regulasi, juga responsif terhadap perkembangan dunia penyiaran di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah, Selasa (30/4/2024). Pada acara yang dipandu Ulil Albab tersebut, hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena Retnaningrum.

Menurut Budi, tantangan bagi komisioner adalah cermat dalam mengambil putusan sesuai regulasi, namun tetap memerhatikan norma yang berlaku di masyarakat. Pasalnya, dunia penyiaran dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Jeli pada penguasaan regulasi yang ada di undang-undang terkait penyiaran, juga memperhatikan kearifan lokal, nilai agama. Ketika ada tayangan yang melanggar, lantas memiliki tindakan atau pengawasan yang responsif,” ujarnya.

Untuk menghasilkan komisioner KPID yang kapabel, Budi menyebut hal itu dimulai dari proses rekrutmen Timsel yang mumpuni, dan memiliki komitmen serta integritas. Selain itu, proses seleksi pun dilaksanakan secara transparan.

Terkait materi ujian, Budi mengatakan secara garis besar dibagi menjadi ujian tulis terkait regulasi, rekam jejak bidang penyiaran, dan wawasan terkait penyiaran. Sementara, untuk tes psikologi berkait dengan kompetensi akademik calon komisioner KPID Jateng.

Senada, Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum berharap, seleksi calon komisioner KPID Jateng menghasilkan personel yang memiliki kualitas.

Selain cakap ilmu, nantinya calon komisioner KPID akan disaring secara psikologis. Ini penting, agar nantinya putusan yang diambil benar-benar berfaedah bagi dunia penyiaran.

“Mereka juga akan dinilai melalui tes psikologi. Apakah mereka cerdas secara emosi atau tidak,” paparnya.

Pada bincang kali itu, Riena secara khusus juga menyoroti tentang dunia penyiaran di ranah media sosial. Meski belum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, namun harus menjadi perhatian bagi calon komisioner KPID Jateng periode berikutnya.

Adapun, syarat lengkap terkait pendaftaran calon komisioner KPID Jateng 2024-2027, dapat simak melalui tautan https://jatengprov.go.id/publik/pendaftaran-calon-anggota-kpid-jateng-dibuka-simak-persyaratannya/ (***)

*(Dinas Kominfo Jateng)

Continue Reading

Berita Provinsi

May Day, Gubernur Rohidin: Pekerja Bengkulu Harus Mendapatkan Hak-Haknya

Published

on

Dialog pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Provinsi Bengkulu (Foto : @bengkuluprov.go.id)

Bengkulu, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gubernur dalam dialog pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Selasa (30/4/2024).

“Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,” jelas Gubernur.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gubernur dalam dialog pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Selasa (30/4/2024).

“Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,” jelas Gubernur.

“Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut.”

“Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.”

“Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja.”

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.

Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan yang tidak taat pada regulasi.

“Terkadang masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka,” demikian Aizan. (***)

*Pemerintah Provinsi Bengkulu | Dikelola oleh Diskominfotik

Continue Reading

Trending