Connect with us

Hukum

PH terdakwa Anthony Hamzah sebut PT. Langgam Harmuni pelanggar hukum

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Samaratul Fuad, penasehat hukum terdakwa Ketua KOPSA M Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP mengatakan JPU Satrio Aji Wibowo, SH tidak menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Langgam Harmuni sebagai pelanggar hukum karena sebagai perusahaan ilegal yang mengelola kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

“PT Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal, secara subjek hukum maka Langgam Harmony bukan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara, karena mereka justru pelanggar hukum,” kata Samaratul Fuad dari Kantor Equality Law Firm itu kepada pers di Bangkinang, Kamis.

Dia mengatakan itu usai sidang penyampaian dan pembacaan tanggapan keberatan JPU atas eksepsi keberatan penasehat hukum Anthony Hamzah, dengan majelis hakim PN Bangkinang yang di Ketuai Dedi Kuswara, SH., MH. Sedangkan Anthony Hamzah, menjalani persidangan pertama hingga penyampaian tanggapan dari JPU atas keberatan penasehat hukum terdakwa dari Rutan Polres Kampar secara daring.

Samaratul Fuad mengatakan keberadaan PT. Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal tidak ditanggapi oleh JPU dalam tanggapan sidang tadi, ini justru merugikan kliennya.

“Selain klien saya dirugikan, ini juga diindikasi seolah-olah negara melindungi perusahaan yang melanggar hukum, dan ini menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum,” katanya.

Kerugian lainnya yang dialami kliennya juga terkait “locus” (tempat) kejadian peristiwa sebagaimana dakwaan jaksa bahwa dalam uraiannya dakwaan primer, subsider atau kedua, ketiga dan keempat, selalu menceritakan bahwa Anthony Hamzah bertemu dengan Karealitas Zakato General Manajer PT Langgam Harmuni di Pekanbaru.

Dalam pembicaraan itu, pertemuan dilakukan tiga kali di Pekanbaru, tetapi tidak dijelaskan lokasinya di Pekanbaru itu, kejadiannya pada 2017 dan 2018.

Dalam pertemuan itu (versi dakawan jaksa) terjadi pembicaraan berkenaan dengan kebun KOPSA M, yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni, yang mana berdasarkan data dari KOPSA M, Pembangunan kebun tersebut menggunakan dana Kredit KOPSA M yang bermitra dengen PTPN V. Dalam pembicaraan itu disebutkan bahwa ada kerugian KOPSA M sekitar Rp13 Miliar.

“Di dalam pembicaraan mengenai ganti kerugian ini termasuk dengan nilai lahan, kalau totalnya mencapai Rp40 miliar. Pembahasan seperti ini dibicarakan dalam pertemuan tersebut, dan jawaban Karealitas Zakato, tidak ada hubungan dengan antara kebun KOPSA M. Dan dalam dakwaan jaksa hanya sampai di situ.

Ia menjelaskan, pertemuan itu dianggap oleh jaksa dan polisi yang disebut pemerasan, sesuai dengan dakwaan JPU tersebut. Kalau dakwaan itu disangkakan bahwa pemerasan itu terjadi di tiga pertemuan tadi, maka tentunya locusnya ada di Pekanbaru, maka yang berwenang adalah PN Pekanbaru dan bukan PN Bangkinang, karena sesuai dengan tempat peristiwa yang didakwakan.

“Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan jaksa dan polisi? kenapa sidang itu dijadikan ke PN Bangkinang? Secara faktual, saksi-saksi dalam berkas perkara, kebanyakan tinggal di Pekanbaru, sehingga itu bisa melanggar prinsip peradilan yang murah dan cepat, bahwa kalau PN Bangkinang itu tidak berwenang,” katanya.

Mengabaikan prinsip pengadilan murah dan cepat, katanya, itu sama saja tidak menegakan hukum dan keadilan, karena selaku pelaku penegak hukum tentu tidak bicara soal pasal-pasal saja yang ada didalam undang-unadang akan tetapi harus membicarakan dan menjalankan azas-azas dan prinsip-prinsip hukum, untuk menegakan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Samaratul Fuad menjadi penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah yang diduga sebagai otak pelaku perusakan di perumahan PT Langgam Harmuni Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia menjalani persidangan dari Rutan Polres Kampar secara online.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2022 dengan agenda mendengarkan putusan sela Hakim PN Bangkinang terhadap nota keberatan JPU atas eksepsi keberatan PH Anthony. (***)

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Hukum

Firli Bahuri Tersangka, 2 Mobil dan 21 Handphone Disita Penyidik

Published

on

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Sejumlah barang bukti disita penyidik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Barang bukti yang turut disita terkait kasus tersebut yakni di antaranya 2 mobil dan juga sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Kendati demikian belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Namun perlu diketahui Ade Safri pada tanggal 11 November 2023 lalu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan, milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

“Kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat Ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Hukum

Polisi Ungkap Panji Gumilang Pakai Lima Nama untuk Aset Pribadinya

Published

on

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Jakarta, goindonesia.co – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Dijelaskannya, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya. (***)

*@pmjnews.com

Continue Reading

Trending