Connect with us

Berita

Dewan Pers Dan Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial Yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Dalam siskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Standardisasi Guna Mendukung Sinergi Kolaborasi Tata Kelola K3 Nasional

Published

on

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan Seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center (Foto : @www.bsn.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan banyak sekali terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya tingkat perlindungan terhadap pekerja dan penanganan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sesuai prosedur, sehingga perlu adanya perhatian dari pemangku kepentingan seperti pemerintah selaku pembuat kebijakan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman di Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pembukaan seminar Masyarakat Standardisasi (MASTAN) tentang K3 di Pameran Lab Indonesia 2024, Jakarta Convention Center pada Kamis (25/04/24), mengatakan bahwa sinergi kolaborasi merupakan urgensi dalam tata kelola K3 nasional. Sinergi kolaborasi yang baik nantinya dapat menguntungkan banyak pihak, khususnya para pemangku kepentingan.

“Dari Kementerian/Lembaga yang punya kewenangan membuat berbagai keputusan, kebijakan, peraturan, dan lain sebagainya yang selanjutnya kita sebut sebagai good policy making practices, dalam tata kelola ini idealnya didukung dengan good standardization practices. Inilah mengapa standardisasi menjadi penting untuk men-support regulasi karena penyusunan standar selalu berkaitan dengan prinsip standardisasi internasional, sehingga apabila nyambung antara regulasi dan standar kita menyebutnya good regulatory practices.” jelas Hendro.

Menurut Hendro, standardisasi merupakan pondasi yang kuat untuk mendukung regulasi dikarenakan perumusannya senantiasa mengacu kepada standar internasional yang kompetensinya tentu telah teruji.

Pada tingkat internasional, International Organization for Standardization (ISO) telah membentuk Technical Committee ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang memiliki fokus merumuskan standar dengan ruang lingkup K3. Salah satu publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283 ini adalah ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems Requirements with guidance for use.

Di tingkat nasional pun Indonesia juga telah memiliki Komite Teknis (KT) 13-01, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ruang lingkupnya mirroring dengan ruang lingkup ISO/TC 283. Deretan SNI yang telah dirumuskan oleh KT 13-01 juga telah mengacu kepada publikasi yang dirumuskan oleh ISO/TC 283. Sehingga sebenarnya Indonesia telah memiliki bekal standar yang cukup untuk menjadi rujukan bagi para organi untuk menciptakan produk yang berkualitas dan menjunjung tinggi K3.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 101 SNI pada lingkup KT 13-01, dari 101 SNI tersebut terdapat 65 SNI yang bersatus aktif terkait dengan ergonomi, higiene Perusahaan dan bahan berbahaya (HPBB), keselamatan kerja, Kesehatan kerja, serta pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3).

“Harapannya, hasil dari kegiatan ini nantinya dapat dijadikan referensi untuk mendukung pengambilan keputusan di masa datang dalam konteks tata kelola K3 nasional.” tutup Hendro. (***)

*Badan Standardisasi Nasional

Continue Reading

Berita

Perdagangan Indonesia Swiss Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Indonesia-EFTA CEPA

Published

on

Dirjen Amerika- Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Umar Hadi pada pertemuan ke-10 Joint Economic Trade and Comission (JETC) Indonesia-Swiss di Bern (Foto : Sumber: KBRI Bern, @kemlu.go.id)

Bern, Swiss, goindonesia.co – “Dua tahun pasca berlakunya Indonesia-EFTA CEPA, nilai perdagangan kedua negara meningkat tiga kali lipat menjadi lebih dari US$ 3 milyar dengan surplus lebih dari US$ 2 milyar berturut-turut untuk Indonesia”, ujar Dirjen Amerika- Eropa Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Umar Hadi pada pertemuan ke-10 Joint Economic Trade and Comission (JETC) Indonesia-Swiss di Bern (23/04). Pertemuan JETC ke-10dipimpin oleh Dirjen Amerop Kemenlu RI, Dubes Umar Hadi, dan Head of Bilateral Economic Relations, State Secretariat for Economic Affairs (SECO), Federal Department of Economic Affairs (EAER) Swiss.

Perdagangan bilateral dan investasi Swiss ke Indonesia menunjukkan peningkatan dan masih tetap membuka peluang untuk lebih ditingkatkan, khususnya pasca berlakunya Indonesia-EFTA CEPA, sejak 1 November 2021. Perjanjian bilateral bidang ekonomi juga segera diperkuat dengan Bilateral Investment Treaty (Perjanjian Investasi Bilateral atau P4M/Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal, yang telah ditandatangani tahun 2022 dan diharapkan berlaku tahun 2024.

“Bagi Indonesia, Swiss dan negara yang tergabung pada EFTA (Swiss, Norwegia, Liechtenstein dan Islandia) merupakan mitra pertama CEPA di Eropa, sementara Indonesia merupakan mitra pertama EFTA di ASEAN”, ungkap Dubes RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Ngurah Swajaya. Kehadiran swasta kedua negara dan perwakilan beberapa kementerian memberikan nilai tambah untuk mendorong secara konkret komitmen peningkatan kerja sama ekonomi.

Pertemuan JETC ke-10 antara lain, mengangkat isu-isu kerja sama ekonomi dan pembangunan,  kelanjutan kerja sama pembangunan Indonesia-Swiss periode 2025-2028, investasi industri berbasis teknologi dan rendah karbon, kerja sama kesehatan, ekonomi digital, optimalisasi pemanfaatan CEPA, dan kerja sama bidang pendidikan vokasi dan profesionalisme untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“Peningkatan nilai perdagangan hingga 3 kali lipat justru terjadi di akhir Covid-19 dan pada saat kondisi ekonomi global yang belum pulih menunjukkan komitmen dan potensi yang masih sangat besar untuk dikembangkan bagi keuntungan rakyat kedua pihak”, demikian ujar Dubes Ngurah. Hal ini juga dinilai sebagai momentum yang perlu dimanfaatkan kedua negara untuk mempererat kerja sama ekonomi bilateral.

Pertemuan JETC ke-10 berhasil sepakati beberapa hasil konkret, antara lain memulai pembahasan perpanjangan kerja sama pembangunan 2025-2028, meningkatkan diversifikasi produk ekspor Indonesia ke Swiss, termasuk peningkatan akses  bagi UMKM unggul Indonesia, peningkatan investasi dengan memanfaatkan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri Swiss di kawasan Asia. Pembahasan juga mencakup penjajakan kerja sama di berbagai bidang lainnya, seperti pariwisata, penghindaran pajak berganda dan kerja sama perhubungan udara.

Kerja sama bidang pendidikan, khususnya vokasi dan profesionalisme telah dimulai dan akan terus diperkuat untuk mendukung peningkatan daya saing industri Indonesia, khususnya yang berbasis teknologi dan rendah karbon. Dalam memperkuat ekosistem industri berteknologi tinggi dan rendah karbon di Indonesia, “KBRI akan terus melakukan pendekatan kepada industri Swiss, khususnya Small and Medium Size Enterprises”, lanjut Dubes Ngurah.

Sebelum pertemuan JETC ke-10, Dubes Ngurah Swajaya juga menghadiri The Third Annual Meeting of the Swiss-Indonesia Trade and Sustainability Council di Zurich, 22 April 2024, sebagai rangkaian JETC untuk lanjutkan kerja sama isu keberlanjutan dan perdagangan, peningkatan kapasitas UMKM sektor industri tekstil Indonesia dan infrastruktur yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia dan Economiesuisse.

Secara ekonomi, perdagangan bilateral Indonesia-Swiss telah melampaui kisaran US$ 3 miliar dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak berlakunya Indonesia EFTA CEPA. Indonesia saat ini menjadi tuan destinasi investasi sekitar 150 perusahaan Swiss di berbagai bidang.  

Perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mengalami surplus perdagangan senilai US$ 2,21 miliar atau Rp. 35,88 triliun.  Total nilai perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mencapai US$ 3,11 miliar atau Rp. 50,31 triliun, dengan total nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 2,66 miliar atau Rp. 43,09 triliun, sedangkan nilai impor Indonesia dari Swiss sebesar US$ 446,29 juta atau Rp. 7,21 triliun. 

Adapun neraca perdagangan Indonesia-Swiss tahun 2023 mengalami peningkatan 24,32%, dengan neraca ekspor meningkat 20,37% dan neraca impor juga meningkat 3,92% dibanding tahun 2022 (YoY).  

Terkait investasi, tahun 2023 mencatat Swiss pada urutan ke-6 dari seluruh negara Eropa. Nilai investasi Swiss ke Indonesia mencapai US$ 150,065 juta dalam 750 proyek (data BKPM). Angka ini meningkat sebesar 12,17% dibanding tahun 2022. (***)

*Sumber: KBRI Bern

Continue Reading

Berita

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri pada Hannover Messe 2024

Published

on

Partisipasi Indonesia di Hannover Messe tahun 2024 (Foto : @www.kemenperin.go.id)

Hannover, Jerman, goindonesia.co – Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh di dunia tersebut tahun ini, target partisipasi tersebut sukses tercapai dengan terjalinnya tiga belas kerja sama industri baru dengan nilai hingga lebih dari Rp5 Triliun.

“Terjalinnya 13 perjanjian kerja sama industri baru ini adalah langkah signifikan menuju arah pembangunan industri yang berkelanjutan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto dalam pernyataannya di Hannover, Jerman, Kamis (25/4) waktu setempat.

Menyoroti relevansi kesepakatan dengan visi pembangunan industri masa depan, Plt. Dirjen KPAII menyatakan, kesepakatan dari Hannover Messe dan program kegiatan bersama yang sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 dapat mendukung percepatan transformasi teknologi 4.0 dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) industrinya.

Tiga belas perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sampai hari ketiga Hannover Messe 2024, di antaranya TechnoGIS dan FRAUNHOFER IPK untuk kolaborasi penelitian dan pengembangan pemantauan hutan kebakaran. Kemudian, dengan AI Drone, TechnoGIS dan Preneu Co., Ltd untuk distribusi dan pengembangan pemetaan drone di Indonesia dan Asia. Selanjutnya, perjanjian kerja sama antara Wuhan Geosun Navigation Technology dan Geomars mengenai distribusi LiDAR untuk pemetaan 3D.

Dua kesepakatan lainnya merupakan kerja sama antara Solusi247 dengan MetalogikaGMbh untuk proyek pembuatan produk embedded system dan outsourcing, serta perjanjian kemitraan strategis antara Techbros dengan Seeed Technology Co., Ltd. Selain itu, Nusantara Capital Authority juga melakukan penandatanganan dua letter of intent (LoI) dengan ATMI IGI dan Solinatra BV sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama lebih lanjut.

Sebelumnya, lima kesepakatan telah ditandatangani pada saat pembukaan Paviliun Indonesia, Senin (22/4) lalu, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di antaranya kerja sama pada sektor daur ulang limbah untuk kawasan industri di Kepulauan Riau, penandatanganan kerja sama antara Ecadin dengan TUV Nord, PT Stechoq Robotika dengan Beckhoff untuk pengembangan learning system dan medical grade ventilator, PT Stechoq Robotika Indonesia dengan Noyatech untuk pengembangan produk pembelajaran, monitoring production, dan terakhir ATMI IGI Center dengan Solinatra BV.

Perjanjian kerja sama dengan nilai total lebih dari Rp5 Triliun tersebut merupakan wujud komitmen Indonesia untuk berkolaborasi dengan negara mitra lainnya dalam meningkatkan rasa saling percaya dan pengertian serta memperkuat kolaborasi demi masa depan.

Sepanjang tahun 2023, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.418,9 Triliun, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.400 Triliun (data BKPM). Angka tersebut merupakan rekor tertinggi dalam 30 tahun terakhir dengan sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar investasi asing langsung (FDI).

Kembalinya Indonesia berpartisipasi pada Hannover Messe di tahun 2024 ini merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan potensi dan peluang besar dalam industri berkelanjutan maupun industri maju. Berbagai kegiatan yang dipersembahkan oleh Paviliun Indonesia antara lain eksibisi dari sembilan Co-exhibitor yang memamerkan produk dan inovasinya masing-masing, business forum, serta business matching. Tujuannya untuk merealisasikan rencana-rencana kerja sama antara para pelaku usaha, pelaku industri, investor, dan asosiasi. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Trending