Connect with us

Hukum

Keterangan Saksi JPU di Persidangan: PT. Langgam Harmuni Perusahaan illegal dan tuduhan terhadap Anthony Hamzah tidak berdasar

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Sidang perkara tuduhan kriminalisasi terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (21/04). Pada persidangan ini, dapat disimpulkan bahwa Keterangan saksi saling kontradiktif, tidak konsisten dan tidak berkaitan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan, yaitu Karealitas, Basken Robert Manalu, Aprinaldi Sianturi, Bindo, Ali Hutman.

Bahwa keterangan saksi ini tidak terbukti Anthony Hamzah meminta uang terhadap PT. Langgam Harmuni, memang ada pertemuan dengan PT. Langgam Harmuni namun hal itu dalam rangka mediasi melalui Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.

Kemudian terkait dengan tuduhan pengrusakan, dan pengancaman yang terjadi tersebut, saksi tidak menjelaskan keterkaitan anthony hamzah dengan kejadian tindak pidana yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni. Kemudian lebih lanjut saksi menerangkan lokasi peristiwa pidana merupakan bangunan tak berizin dan berdiri di lahan yang tidak jelas kepemilikannya dari PT. Langgam Harmuni.

Anthony Hamzah Tidak Pernah Menyuruh

1. Keterangan 3 orang saksi: yaitu Ali Hutman, Basken dan Karel, yang menyebutkan bahwa Anthony yang menyuruh aksi pada 15 oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni merupakan cerita dari orang lain yang tidak saksi kenal. Kemudian dilanjutkan pertanyaan oleh Majlis Hakim saksi tidak bisa menjelaskan siapa orang yang menyuruh, untuk apa dia menyuruh, kapan dia menyuruh, bagaimana dia menyuruh, dan mengapa dia menyuruh hal ini tidak diketahui oleh ketiga saksi ini.

2. Karealitas Zagoto menerangkan aksi tersebut disuruh oleh Anthony berdasarkan komunikasi dengan saksi Basket Robert Manalu pada malam itu. Namun, saat pemeriksaan saksi Basken Robert Manalu , dirinya sama sekali tidak pernah menghubungi, memberitahukan, ataupun dihubungi oleh Karealitas Zagoto pada malam perisitiwa kejadian tersebut.

Dari 5 saksi yang diperiksa dihadapan persidangan tersebut, dapat disimpulkan keterangan saksi adalah keterangan yang tidak berdasarkan keterlibatan Anthony Hamzah dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 di PT. Langgam Harmuni.

PT. Langgam Harmuni Perusahaan Illegal /tidak berizin

Kemudian berdasarkan berkas perkara yang diuji dihadapan persidangan, tidak ada satu buktipun yang membuktikan PT. Langgam Harmuni memiliki legalitas kepemilikan yang sah secara hukum.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Karealitas Zagoto selaku Manager PT. Langgam Harmuni, saat ditanyakan oleh Penasihat Hukum Anthony Hamzah dipersidangan saksi tidak dapat menjawabnya dan mengatakan tidak mengetahui.

Kemudian terhadap perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni diakui oleh saksi bukan milik PT. Langgam Harmuni, Namu milik pribadi atasnama Sertifikat Hak Milik Rubi Alam Sitorus yang dibelinya dari Zaulkarnaen bukan milik PT. Langgam Harmuni dan juga saksi menerangkan perumahan tersebut tidak memiliki IMB.

Foto : Istimewa

Tidak ada pemerasan

Terhadap keterangan saksi Karealitas Zagoto dalam pertemuan pada 2018 dengan mengatakan bahwa Anthony Hamzah meminta uang 40 miliyar yang dianggap sebagai tindakan pemerasan adalah keterangan yang tidak berdasarkan, Anthony Hamzah membantahnya dipersidangan bahwa pertemuan tersebut di lakukan di kantor Bupati dalam rangka mediasi berkaitan dengan lahan milik Kopsa-M yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni yang dibangun berdasarkan kredit koperasi Primer anggota (KKPA) dengan PTPN V dan tidak ada meminta uang kepada saksi. Setelah dikonfirmasi dan sanggahan dari Anthony Hamzah, maka saksi Karealitas Zagoto membenarkan bantahan Anthony Hamzah tersebut bahwa dirinya melakukan pertemuan di kantor bupati membahas permasalahan lahan KopsaM yang dikuasai PT. Langgam Harmuni.

Keterangan Karel dengan tegas menyebutkan bahwa saat itu dia tidak merasa diperas dan diancam. Dalam hal ini PT. Langgam Harmuni atau Karel bukanlah korban dalam konteks pemerasan seperti yang didakwakan terhadap Anthony Hamzah.

Bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan terhadap tuduhan terhadap Anthony Hamzah tidak benar. Narasi dan pemberitaan yang terus beredar dan medemoralasi Anthony Hamzah harus dihentikan. Harapannya, mengacu pada fakta persidangan yang muncul, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Dikarenakan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Pelapor PT. Langgam Harmuni merupakan perusahaan illegal/ tidak berizin sehingga tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni saat ini, maka laporan yang dilaporkan merupakan laporan polisi yang tidak memiliki legalitas. Sehingga perusahaan illegal tidak sepatutnya dilindungi oleh negara.

Demi asas keadilan, kepastian hukum dan kesetaraan dihadapan hukum dalam penegakan prinsip due process of law, sepatutnya Majlis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak berdasar . kata Samratul Fuad, kuasa hukum Kopsa-M. (***)

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Simak Beda Pasal Karet Dulu dan Kini

Published

on

Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU ITE dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12), tapi pasal karet masih tetap ada. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, goindonesia.co – DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa (5/12).
Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

*@cnnindonesia.com

Continue Reading

Trending